PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016 UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk Belanja yang Bersifat Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa mengingat Anggaran Pendapatan dar Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sampai awal Tahun 2016 belum ditetapkan maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan
Kabupaten Kuantan Singingi sambil menunggu penetapan APBD
Tahun Anggaran 2016 dipandang perlu melakukan pengeluaran kas untuk pembayaran belanja yang bersifat tetap atas beban Tahun Anggaran 2016 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu untuk ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Kuantan Singingi tentang Pengeluaran Kas Mendahului
Penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk Belanja Yang Bersifat
Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minimal; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana teIah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dalam peraturan ini berisi tentang pengeluaran kas mendahului penetapan APBD tahun anggaran 2016 untuk belanja yang bersifat tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi serta untuk menjamin kelangsungan Pemenuhan Pelayanan dasar yang dianggap perlu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 5
|