1980
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 56, LN. 1980 No. 53, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Basic Agreement On ASEAN Industrial Project"; "Suplementary Agreement To The Basic Agreement On ASEAN Industrial Projects ASEAN Urea Project (Indonesia)", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah-Pemerintah Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura Dan Kerajaan Thailand (Negara-Negara Anggota ASEAN), Yang Telah Ditandatangani Di Kula Lumpur Pada Tanggal 6 Maret 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 1980.
|