PENGELOLAAN KEBUN KARET PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DI DESA JAKE KECAMATAN KUANTAN TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kebun Karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa kebun karet Pemerintah Kabupaten Kuantan
Singingi yang terletak di Desa Jake Kecamatan
Kuantan Tengah merupakan salah satu aset
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan produksi kebun karet Pemerintah Kabupaten
Kuantan Singingi yang berlokasi di Desa Jake
tersebut agar dikelola secara maksimal sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Kebun Karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budaya Tanaman;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/ PERMENTAN/ OT. 140/8/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (BOKAR); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dalam peraturan ini berisi tentang pengelolaan kebun karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah yang merupakan salah satu aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan produksi kebun karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlokasi di Desa Jake tersebut agar dikelola secara maksimal sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
- 7
|