Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 25 Tahun 2017

Juknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana DAK Non Fisik Jaminan Persalinan di Puskesmas dan RS Tani Nelayan Kab. Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana DAK Non Fisik Jaminan Persalinan di Puskesmas & Rumah Sakit Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup pelayanan kesehatan, pendanaan, penggunaan dan pemanfaatan dana jaminan persalinan, pembinaan, indikator keberhasilan pencatatan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 25 Tahun 2017 tentang Juknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana DAK Non Fisik Jaminan Persalinan di Puskesmas dan RS Tani Nelayan Kab. Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan