desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.407
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota
menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa dengan Peraturan Daerah; sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Pinrang
dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan
regulasi tersebut
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
9.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
- PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
- 31 halaman
|