penyelenggaraan pemerintahan daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TRANSPARANSI, PARTISIPASI, DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Syarat terwujudnya sistem pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan tata pemerintahan yang transparan yang mencakup seluruh mekanisme proses, dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka; penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan secara terbuka, bersih dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel dan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan; kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat dalam penyelenggaraan tata pemerintahan daerah adalah hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk turut serta berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
20. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
21. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Kabupaten Pinrang
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
- TRANSPARANSI, PARTISIPASI, DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
- 18 halaman
|