Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Rukun Tetangga dan Rukun Warga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang petunjuk teknis rukun tetangga dan rukun warga di lingkungan kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan RT dan RW, tugas dan fungsi RT dan RW, susunan organisasi RT dan RW, persyaratan kepengurusan RT dan RW, masa bhakti pengurus RT dan RW, pemilihan pengurus RT dan RW, tata cara pemilihan pengurus RT dan RW, tugas dan fungsi pengurus RT dan RW, hak dan kewajiban serta larangan pengurus RT dan RW, pemberhentian dan pergantian pengurus RT dan RW, rapat-rapat musyawarah pengurus RT dan RW, tata hubungan kerja pengurus RT dan RW, pembiayaan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan RT dan RW.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Rukun Tetangga dan Rukun Warga
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan