Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1978

Pengalihan Bentuk Perusahan Negara Soda Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Negara Soda Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 1978
Tanggal Pengundangan
09 November 1978
Tanggal Berlaku
09 November 1978
Sumber
LN. 1978/ No. 47, LL Setkab : 7 HLM
Subjek
BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 936 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 70 Tahun 2008 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Soda Indonesia
  2. PP No. 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam
Mencabut :
  1. PP No. 139 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Soda

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan