Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1978
Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Mencabut :
-
PP No. 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
-
PP No. 53 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama
-
PP No. 6 Tahun 1957 tentang Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada
Bekas Pemegang Jabatan Presiden dan Wakil