Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penetapan destinasi pariwisata prioritas mengacu pada Arah Kebijakan Pembangunan Pariwisata Provinsi. Yang ditetapkan sebagai destinasi pariwisata prioritas adalah Kepulauan Togean, dan Lore Lindu. Pembangunan destinasi pariwisata prioritas dengan cara: a) mengembangkan daya tarik Wisata baru pada Destinasi Pariwisata yang belum berkembang; b) memperkuat pengelolaan potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan; c) mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas daya tarik wisata untuk mendorong akselerasi pembangunan Destinasi Pariwisata; d) memperkuat upaya konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi daya tarik Wisata; e) mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai daya tarik wisata; dan f) revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan Kepariwisataan pada daya tarik Wisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat