lalu lintas dan jalan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM TERTENTU
ABSTRAK: |
- Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonomi dan mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehubungan dengan meningkatnya pembangunan Daerah khususnya pembangunan dan peningkatan jalan serta fasilitas umum lainnya, serta menata ruas jalan untuk diberi nama jalan sesuai dengan karakteristik budaya Indonesia; pengaturan mengenai pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum, dilakukan untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud perlu menetapkan Paraturan Daerah tentang pemberian nama Jalan dan Fasilitas Umum Tertentu.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisa Dampak serta manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008, tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
12.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
- MENGATUR TENTANG PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
- 8 halaman
|