Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2016

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah yang meliputi bentuk-bentuk produk hukum daerah, materi muatan, program pembentukan produk hukum daerah yang dimulai dari perencanaan, pihak-pihak yang terkait dengan proses pembentukan produk hukum daerah, proses evaluasi, pemberian nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
25 November 2016
Tanggal Pengundangan
25 November 2016
Tanggal Berlaku
25 November 2016
Sumber
LD.2016/8,TLD NO.68, LL PROVINSI MALUKU: 32 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan