Dalam peraturan ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk mengembangkan otonomi dan perwujudn demokrasi pancasila di desa. Anggota adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan bersasar kan keterwakilam wilayahterdiri dari ketua RW, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka aga dan Tokoh Pemuka Masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat