Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang mempunyai kedudukan, tugas dan wewenangnya untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dan melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah. Penghasilan tetap setiap bulan dan tunjangan lainnya sesuai kemampuan desa. Bersumber pada APBD provinsi dan kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat