Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1979

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 1979
Tanggal Pengundangan
21 Februari 1979
Tanggal Berlaku
21 Februari 1979
Sumber
LN. 1979/ No. 3, LL Setkab : 4 HLM
Subjek
BUMN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 12 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII
Mencabut :
  1. PP No. 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan