Materi Pokok: Beberapa Ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) dan (5) Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat