Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1980

Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Maret 1980
Tanggal Pengundangan
13 Maret 1980
Tanggal Berlaku
01 April 1980
Sumber
LN. 1980/ LL Setkab : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 767 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Diubah dengan :
  1. PP No. 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980
  2. PP No. 46 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan