Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1981

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 1981
Tanggal Pengundangan
05 Desember 1981
Tanggal Berlaku
05 Desember 1981
Sumber
LN. 1981/ No. 66 , LL Setkab : 18 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
  1. PP No. 138 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Garam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan