1981
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, LN. 1981 No. 15, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan “Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Japan On Scientific And Tecnology Co-Operation” Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Dengan Pemerintah Jepang Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 12 Januari 1981
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 1981.
|