Dalam Peraturan ini mengubah Pasal 19 huruf g, Pasal 64, menghapus Pasal 36 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, menyisipkan 4 pasal baru diantara BAB XXV dan BAB XXVI yakni Pasal 115 A, 115 B, 115 C, 115 D.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat