Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 20 Tahun 2016

Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota keluarganya diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan. Anggota keluarga, meliputi: a. istri atau suami yang sah dari peserta; dan b. anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan/atau anak angkat yang sah dari peserta sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria : a. tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan b. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pendidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016
Tanggal Berlaku
01 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.20
Subjek
KESEHATAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1050 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 20 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan