Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 11 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Dan Kasejahteraan Keluarga Kabupaten Murung Raya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

I. PENDAHULUAN; H. TUJUAN DAN SASARAN; III. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN; IV. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN; V. PERANAN DINAS INSTANSI TERKAIT; VI. PENGORGANISASIAN; VII. PENGENDALIAN; VIII. MONITORING DAN EVALUASI; IX. PENDANAAN; X. PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Dan Kasejahteraan Keluarga Kabupaten Murung Raya.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
BD.2017/10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan