Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 sebesar Rp 658.695.024.833,54 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp 635.604.439.977,51 b. Belanja Daerah Rp 658.695.024.833,54 Jumlah Surplus/(Defisit) Rp (23.090.584.856,03) c. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 37.500.000.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 14.500.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp (90.584.856,03)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat