SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2016/NO.8, TLD No. , LL. PROVINSI MALUKU: 16 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
- UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2015; PERDAMALUKU No. 19 Tahun 2014; PERDAMALUKU No. 04 Tahun 2015; PERGUBMALUKU No. 46 Tahun 2015.
- Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
- 16 hlm
|