PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 3.a TAHUN 2016 - PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016 - KEGIATAN MENDESAK YANG BELUM DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5.b, BD.2016/NO.5.b, TLD No. , LL. PROVINSI MALUKU: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD. Sesuai dengan surat Kepala BAPPEDA Provinsi Maluku Nomor : 050.216/BAPP-X/2016 Tanggal 25 Oktober Tahun 2016 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Cq. Kepala BPPKAD Provinsi Maluku perihal Usulan Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 01 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 66 Tahun 2016; PEPRES Nomor 70 Tahun 2012; PERDAMALUKU Nomor 22 Tahun 2014; PERDAMALUKU Nomor 4 Tahun 2015.
- Kegiatan mendesak yang belum dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 akan ditampung pada APBD Tahun 2017, sehingga Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 di ubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
- Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 5 hlm
|