Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2016

Penghapusan dan Pelunasan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan penghapusan piutang PBB yang sudah kadaluarsa melampaui jangka waktu lima tahun sejak terutangnya Pajak dan Penyisihan piutang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penghapusan dan Pelunasan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2016
Tanggal Berlaku
11 Januari 2016
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan