P2TKI - LTSA - penyelenggaraan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK: |
- Bahwa guna mewujudkan layanan yang mudah, cepat, berkepastian dan aman bagi masyarakat, perlu dilaksanakan penyelenggaraan layanan terpadu satu atap; Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat menyelenggarakan layanan satu atap untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014
- Materi Pokok: Penyelenggaraan Pelayanan, Pengaduan dan Pelaporan, Pembinaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
- Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran : 61 Halaman
|