Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2017

Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ruang lingkup Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil meliputi: a. jenis usaha; b. pemberdayaan; c. perlindungan; d. peran serta masyarakat; dan e. pembinaan dan pengawasan. Jenis Koperasi meliputi : a. Koperasi simpan pinjam; b. Koperasi konsumen; c. Koperasi produsen; d. Koperasi pemasaran; dan e. Koperasi jasa. Usaha Kecil meliputi: a. aneka usaha; b. perdagangan; c. industri pertanian; dan d. industri nonpertanian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 5909 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan