Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 1983

Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Muda, Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Muda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Muda, Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Muda
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Mei 1983
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Mei 1983
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 14 Tahun 1989 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Tata Kerja Menteri Muda
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 13 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Muda Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Muda

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan