apbd ta 2016 - pertanggungjawaban
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.20167/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23, Tahun 20l4
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2016;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014 jo. UU no.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.7 tahun 2009, Perda no.5 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2016.
- laporan pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas;
g. catatan atas laporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
- Penjelasan : 0 hlm
|