Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang anggaran pendapatan daerah sebesar Rp945.517.347.526,00, anggaran belanja daerah sebesar Rp994.867.885.446,00, dan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp49.350.537.920,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat