Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2017

Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ruang lingkup TJSP adalah bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program Pemerintah Daerah. Pembentukan Forum TJSP, Kepesertaan TJSP, Mekanisme Kerja Forum TJSP, Program TJSP, Peran Serta Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1212 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan