Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan; Fungsi dan Manfaat; Ruang Lingkup Pengelolaan RTH; Perencanaan; Pelaksanaan; Pengawasan dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat