Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, yaitu: Pasal 3 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 16, serta Pasal 27 ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat