Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2017

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 disusun untuk menyediakan informasi bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas, transparansi, serta ketaatan Pemerintah Daerah pada peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan tersebut berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.9, TLD NO.72
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan