Di dalam peraturan ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan kepada PNS, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas umum penilaian prestasi kerja, penilaian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, kondisi kerja, masa penilaian, pejabat penilai kinerja, evaluasi mandiri, struktur penilaian prestasi kerja, penilaian sasaran kerja pegawai, penilaian perilaku pegawai, mekanisme pembayaran, evaluasi pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat