Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2017

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan kepada PNS, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas umum penilaian prestasi kerja, penilaian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, kondisi kerja, masa penilaian, pejabat penilai kinerja, evaluasi mandiri, struktur penilaian prestasi kerja, penilaian sasaran kerja pegawai, penilaian perilaku pegawai, mekanisme pembayaran, evaluasi pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO. 7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan