Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. tata cara, kriteria, dan dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; b. jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; c. bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; d. pembinaan dan pengawasan; e. pelaporan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat