Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2017

Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. tata cara, kriteria, dan dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; b. jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; c. bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; d. pembinaan dan pengawasan; e. pelaporan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan