Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 49 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pajak, Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Buka Logam Dan Batuan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 49 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pajak, Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Buka Logam Dan Batuan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No. 49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan