Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1982

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indra Karya

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
1982
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indra Karya
Ditetapkan Tanggal
12 April 1982
Diundangkan Tanggal
12 April 1982
Berlaku Tanggal
12 April 1982
Sumber
LN. 1982/No 18, LL Setkab : 3 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...