Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1982

Pembentukan Kecamatan Songgon Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, Kecamatan Megaluh, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Jogoroto Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, Kecamatan Tempursari Di Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, Kecamatan Nonggunong, Kecamatan Talango, Dan Kecamatan Giligenting Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Songgon Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, Kecamatan Megaluh, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Jogoroto Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, Kecamatan Tempursari Di Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, Kecamatan Nonggunong, Kecamatan Talango, Dan Kecamatan Giligenting Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 1982
Tanggal Pengundangan
07 April 1982
Tanggal Berlaku
07 April 1982
Sumber
LN. 1982/No 14, LL Setkab : 5 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan