Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2013 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 14 diubah; 2) Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (3) Pasal 16 diubah, huruf d dihapus, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat