UANG PERSEDIAAN - MEKANISME PENGAJUAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan mekanisme pengajuan SPM/SPP UP, GUP, TUP, LS, GUP NIHIL, Dan Pelaporan SKPD pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pariigi Moutong Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan terjadinya kenaikan besaran Uang Persediaan untuk membiayai program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
- UU no.10 tahun 2002, UU no.17 tahun 2003, UU no.1 tahun 2004, UU no.15 tahun 2004, UU no.23 tahun 2014, PP no.71 tahun 2010, permendagri no.13 tahun 2006, permendagri no.64 tahun 2013, perda no.7 tahun 2009 jo. perda no.4 tahun 2014, perda no.5 tahun 2015, perbup no.62 tahun 2015, perbup no.3 tahun 2017.
- kenaikan besaran Uang Persediaan untuk membiayai program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017
- Penjelasan : 0 hlm
|