Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan keuangan kepenghuluan dimana penghulu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kepenghuluan dan mewakili pemerintah kepenghuluan dalam kepemilikan kekayaan milik kepenghuluan yang dipisahkan. Pengelolaan keuangan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel,partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.pengelolaan mulai tanggal 1 januari sampai dengan 1 desember. Pedoman pengelolaan keuangan tercantum dalam lampiran I yang merupakan baguian yang tak terpisahkan dari peraturan bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat