Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2016

Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan keuangan kepenghuluan dimana penghulu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kepenghuluan dan mewakili pemerintah kepenghuluan dalam kepemilikan kekayaan milik kepenghuluan yang dipisahkan. Pengelolaan keuangan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel,partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.pengelolaan mulai tanggal 1 januari sampai dengan 1 desember. Pedoman pengelolaan keuangan tercantum dalam lampiran I yang merupakan baguian yang tak terpisahkan dari peraturan bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016
Tanggal Berlaku
29 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan