Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2016

Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Pejabat Negara/Pejabat/PNS/PTT serta Pimpinan dan Anggota DPRD yangnkan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan perintah atasan/Pejabat yang berwenang. Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan SPPD yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang hanya bisa menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia dalam DPA-SKPD berkenaan kecuali hal teknis yang harus melibatkan SKPD lain yang terkait

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan