Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1985

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41
Tahun
1985
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 1985
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 1985
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1985
Sumber
LN. 1985 , LL Setkab : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV

Mencabut :

  1. PP No. 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)