Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2015

TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA JARINGAN TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN KUNINGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2015 tentang TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA JARINGAN TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN KUNINGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
07 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2015
Tanggal Berlaku
07 Februari 2015
Sumber
BD 2015/7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 301 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Pada Jaringan Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Kuningan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan