Dalam PP ini mengubah beberapa Pasal dalam PP Nomor 5 Tahun 2009, yaitu Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16. Besaran bantuan keuangan kepada parpol ditentukan dalam PP ini dan dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan negara/daerah. Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat