Pendapatan-belanja-negara-tahun-anggaran-2018
2017
Undang-undang (UU) NO. 15, LN.2017/NO.233, TLN NO.6138, LL SETNEG : 46 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungajwab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
APBN 2018 termuat dalam UU tentang APBN Tahun 2018 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
- APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- -
- -
- 77
|