Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
22 November 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
LN.2017/NO.233, TLN NO.6138, LL SETNEG : 46 HLM.
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 16041 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan