PENGESAHAN-PERSETUJUAN-EKSTRADISI-ANTARA-PEMERINTAH-REPUBLIK-INDONESIA-DAN-PEMERINTAH-REPUBLIK-RAKYAT CHINA
2017
Undang-undang (UU) NO. 13, LN.2017/NO.231, TLN NO.6136, LL SETNEG : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition)
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi selain mepunyai dampak positih juga mempunyai dampak negatif yang bersifat internasional, dan untuk mencegahnya diperlukan hubungan kerja sama yang efektif antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian bilateral. Sehingga, untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China telah menandatangani Persetujuan Ekstradisi di Beijing pada tanggal 1 Juli 2009.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 1979, dan UU No. 24 Tahun 2000.
- UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan Ekstradisi Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- -
- -
- 4
|